Pembelajaran Tahap I:
- Dokter Muda yang telah mengikuti seluruh kegiatan Pra Pendidikan akan dikirim ke Kepala Program Studi Profesi Dokter di bawah koordinasi Komkordik (Komite Koordinasi Pendidikan).
- Kepala Program Studi Profesi Dokter bersama Sekretariat Program Studi Profesi Dokter akan mengatur penjadwalan masuk stase bagian.
- Dokter muda yang telah terdaftar dan tidak jadi masuk Program Studi Profesi Dokter (hanya diperbolehkan untuk alasan : menikah, melahirkan, tidak mau menandatangani pakta integritas) harus lapor ke Kepala Program Studi Profesi Dokter dan Subag Akademik FK-UNS sebelum siklus dimulai.
- Setiap menyelesaikan satu stase bagian pendidikan di Tahap I Profesi Dokter, dokter muda akan mendapat surat keterangan stase yang berisi hasil stase (lulus/ tidak lulus; selesai/ tidak selesai tugas stase) yang menjadi dasar pengaturan ulang stase atau stase lanjutan bagi Dokter Muda yang membutuhkan. Surat keterangan stase tersebut harus sudah diterimakan kepada Dokter Muda maksimal 3 hari setelah Dokter Muda menyelesaikan stase.
- Dokter muda melanjutkan stase sesuai dengan jadwal dan urutan stase yang telah ditentukan. Dokter Muda tidak diperbolehkan mengerjakan tugas-tugas (bimbingan dengan staff) yang belum diselesaikan di stase sebelumnya.
- Stase yang belum lulus akan diulang atau diperbaiki nilainya setelah selesai seluruh rotasi.
Pembelajaran Tahap II
- Stase tahap II Profesi Dokter hanya bisa ditempuh apabila dokter muda memenuhi syarat sebagai berikut :
- Sudah menyelesaikan seluruh bagian di Tahap I,
- Tidak ada restase
- Atau ada crash maksimal 3 bagian yang dapat diselesaikan di akhir Stase Terintegrasi.
- Selesai Tahap I untuk melanjutkan ke Stase Tahap II dokter muda wajib mendaftar ke Kepala Program Studi Profesi Dokter.
- Pembelajaran pada Tahap II meliputi stase terintegrasi di Rumah Sakit (Bangsal dan IGD), PMI dan Puskesmas, serta Stase Kompetensi Dokter Indonesia.
- Setiap menyelesaikan stase Tahap II Profesi Dokter, dokter muda akan mendapat laporan tentang rincian pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan yang ditembuskan ke Kepala Program Studi Profesi Dokter.