IJIN STASE DI BAGIAN
- Sakit –> Disertai Surat Keterangan Dokter.
- Anggota keluarga inti meninggal –> Disertai bukti tertulis dan surat ijin yang ditandatangani orang tua atau surat lelayu.
- Menikah –> dibuktikan dengan undangan dan surat ijin yang ditandatangani orang tua atau wali.
- Menjadi utusan/wakil Fakultas/universitas
Lama ijin
– Stase besar (stase 6-8 minggu) : maksimal 3 hari
– Stase sedang ( stase 3-4 minggu) : maksimal 2 hari
– Stase kecil (stase 2 minggu) : maksimal 1 hari