Kegiatan ini dimaksudkan membahas rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 KEMENKES fokusnya pemerataan SDM Dokter di 1244 puskesmas tanpa dokter.
- KLARIFIKASI HOAX terkait Permenkes nomor 299 tahun 2010 BAB IV Pasal 14 yang meresahkan. Ditegaskan bahwa permenkes tersebut sudah gugur dan yang berlaku sekarang adalah PERMENKES nomor 39 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan program internsip dokter dan dokter gigi.
- TIDAK ADA istilah internsip jilid II sehingga internsip tetap 1 tahun dan setelahnya ada program pasca internsip, seperti Nusantara Sehat yang sifatnya TIDAK WAJIB.
- Program NS (Nusantara Kesehatan) diatur dalam Permenkes nomor 33 tahun 2018, terdiri dari NS individu dan NS team (pembekalan 10 hari utk NSI dan 40 hari untuk NST) dengan besaran gaji 5.766.000 (daerah biasa), 11.440.000 (terpencil), 14.424.000 (sangat terpencil), belum termasuk insenda.. Program ini TIDAK WAJIB, diikuti bagi yang berminat saja,
- Reward bagi yg mengikuti NS : Penambahan poin 20% untuk seleksi CPNS dalam formasi Kemenkes, rekomendasi CPNS, mendapatkan tubel dari kemenkes untuk melanjutkan spesialis (tidak jaminan diterima), mendapatkan 100 SKP dari IDI selama 2 tahun.
- PARADIGMA BARU INTERNSIP: Pemahiran, pemandirian, pendayagunaan guna memenuhi kebutuhan dokter di puskesmas.
- RENCANA Perubahan Rotasi Stase Internsip (diberlakukan mulai angkatan 1 2020), 1 wahana terdiri dari 1 RS (IGD dan IRNA) dan 3 puskesmas (1 PKM induk dan 2 PKM satelit) dengan lama rotasi masing-masing stase 6 bulan. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta rotasi klinik tetap terdiri atas RS-PKC- PKL.
- Dokter Internsip TIDAK AKAN ditempatkan di puskesmas yang tergolong dalam terpencil dan sangat terpencil.
- Jumlah dokter internsip per rotasi dan bagaimana bentuk rotasinya akan dibahas lebih lanjut dengan pendamping internsip.
- Besaran insentif dokter internsip bersifat variatif tergantung kebijakan masing-masing wahana, kemenkes tidak berhak mengaturnya.